Pasal pertama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka, memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Pasal pembuka tersebut sekaligus menjadi inti dari Hak Asasi Manusia yakni tidak boleh ada pembedaan perlakuan pada siapapun, tidak boleh ada diskriminasi pada segenap manusia, siapapun dia.
Bahwa sehat adalah hak bagi setiap individu agar tetap bisa melanjutkan hidup meraih cita dan asa. Stigma buruk HIV AIDS sebagai penyakit kutukan merupakan stigma kejam yang tidak berperikemanusiaan. Karena sesungguhnya seperti penyakit yang lain, yaitu akibat adanya penyakit maka menimbulkan gangguan sistem metabolisme tubuh. Sama halnya dengan virus HIV, yaitu virus yang menyerang kekebalan tubuh, di mana orang yang terkena virus ini akan mengidap penyakit AIDS. Virus HIV menyerang sel CD4 dalam sistem kekebalan tubuh serta menggunakan sel ini untuk bereplikasi. Akibatnya, jumlah sel ini dalam tubuh pun semakin menurun. ARV sebagai obat mampu bekerja dengan cara menghambat proses pembuatan virus dalam sel CD4, hingga jumlah CD4 pun dapat ditingkatkan. Meskipun demikian, ODHA tetap mampu mempertahankan hidupnya dengan tetap menjaga daya tahan tubuh yang prima agar jumlah CD4 dalam tubuh tidak dikalahkan oleh virus HIV.
